Kamis, 09 Desember 2010

UAS PolHum

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas

  1. Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara Negara dan tujuan negara yang di cita- citakan dalam pengertian politik hukum.

  1. Jelaskan peraturan politik hukum yang berdimensi ius constitutum dan ius constituandum

  1. Apakah hubungan antara ilmu hukum dan filsafat hukum di dalam mewujudkan politik hukum

  1. Jelaskan enam wilayah kajian dari politik hukum yang mengahasilkan legal policy

  1. Apakah yang dimaksud dengan Law is as a product of political procces dalam politik hukum.

  1. Apakah yang dimaksud dengan politik hukum tidaklah universal melainkan lokal atau nasional dalam aplikasinya di masyarakat.

  1. Jelaskanlah istilah hukum yang demokratis dan hukum yang responsif

  1. Sebutkan tiga hukum yang eksis di Indonesia yang memebnagun sistem hukum nasional.