Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan jelas
- Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara Negara dan tujuan negara yang di cita- citakan dalam pengertian politik hukum.
- Jelaskan peraturan politik hukum yang berdimensi ius constitutum dan ius constituandum
- Apakah hubungan antara ilmu hukum dan filsafat hukum di dalam mewujudkan politik hukum
- Jelaskan enam wilayah kajian dari politik hukum yang mengahasilkan legal policy
- Apakah yang dimaksud dengan Law is as a product of political procces dalam politik hukum.
- Apakah yang dimaksud dengan politik hukum tidaklah universal melainkan lokal atau nasional dalam aplikasinya di masyarakat.
- Jelaskanlah istilah hukum yang demokratis dan hukum yang responsif
- Sebutkan tiga hukum yang eksis di Indonesia yang memebnagun sistem hukum nasional.